Rabu, 24 Agustus 2016

Tugas Tentang Hak Asasi Manusia

Soal :
1. Pengertian HAM menurut UUD 39 tahun 1999 ?
2. Apa yang dimaksu dengan pelanggaran HAM ?
3. Sebut dan jelaskan bentuk-bentuk pelanggaran HAM ?
4. Sebut dan jelaskan, beri contoh sifat dan pelanggaran ?
5. Apa yang menjadi penyebab pelanggaran HAM ?

Jawab :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Menurut Pasal 1 angka 6 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
.
3. #Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan bentuk penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individ, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan
    #Penyiksaan adalah Perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

4. #Pelanggaran HAM Berat adalah Pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia. Contoh : Pembunuhan, Penganiayaan , Perampokkan. Pelanggaran HAM berat dibedakan menjadi dua. Yaitu :

  • Genosida adalah Tindakan kelompok untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
  • Kejahatan Kemanusiaan  adalah Perbuatan yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
5. #Faktor Internal = Yakni dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelanggaran HAM, seperti : Sikap egois, Sikap tidak toleran, Rendahnya kesabaran.
    #Faktor Eksternal = Yakni faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang melakukan pelanggaran seperti : ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya maaf karena banyak. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar